Beranda

Selasa, 25 Juni 2013

Hukumnya Istri minta cerai tanpa alasan yg diperbolehkan .



Perceraian adalah perkara halal yang paling dibenci oleh Allah. Perceraian dipilih ketika dibutuhkan saja. Apabila mempertahankan pernikahan akan mengakibatkan mudharat yang lebih besar. Dan jika tidak sangat diperlukan maka perceraian menjadi makruh karena mengakibatkan bahaya yang tidak bisa ditutupi.
Bagi wanita, meminta cerai adalah perbuatan sangat buruk. Dan Islam melarangnya dengan menyertakan ancaman bagi pelakunya, jika tanpa adanya alasan yang dibenarkan.
Dalam kitab Sunan yang empat dan Shahih Ibnu Abi Hatim dari Tsauban radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
أَيُّمَا امْرَأَةٍ سَأَلَتْ زَوْجَهَا الطَّلاَقَ مِنْ غَيْرِ مَا بَأْس َفَحَرَامٌ عَلَيْهَا رَائِحَةُ الْجَنَّةِ
“Wanita mana yang meminta cerai kepada suaminya tanpa ada apa-apa maka haram baginya mencium wanginya surga.” HR. At-Tirmidzi, Abu Dawud, dan Ibnu Hibban, dishahihkan Al-Imam Al-Albani.
Lafadz: "tanpa adanya apa-apa" maksudnya tanpa ada kesempitan yang memaksanya untuk meminta pisah. (Tuhfatul Ahwadzi).
Dalam hadits yang lain: الْمُخْتَلِعَاتُ وَالْمُنْتَزِعَاتُ هُنَّ الْمُنَافِقَاتُ
“Istri-istri yang minta khulu’ (gugatan cerai dari pihak istri) dan mencabut diri (dari pernikahan) mereka itu wanita-wanita munafik.” (Shahih Sunan at-Tirmidzi)

Jika orang tua istri memerintahkan anaknya untuk meminta cerai dari suaminya, padahal suaminya orang yang bertakwa, dan tidak ada alasan syar'i yang membenarkannya, maka sag istri tidak boleh mentaati orang tuanya. Karena sebagai istri, ketaatan suami harus lebih didahulukan daripada orang tuanya. Kedudukan suaminya, baginya, lebih tinggi daripada orang tuanya.
Seorang istri boleh meminta cerai karena adanya pelanggaran hak-haknya yang membahayakan kehidupannya, jika tetap hidup bersama suaminya itu. Seperti akhlak suaminya yang buruk, suka menganiaya, tidak menunaikan kewajiban nafkah lahir maupun batin.
Dibolehkan juga bagi seorang istri meminta atau menggugat cerai jika suaminya melakukan hal-hal yang bisa membatalkan kaislamannya, seperti suka mencaci Allah, Rasul-Nya, atau Islam. suami meninggalkan shalat wajib dengan sengaja juga bisa dijadikan sebab untuk meminta atau menggugat cerai, bahkan istri muslimah harus dipisahkan dari suami seperti ini.

ketika ada persoalan dalam sebuah rumah tangga, sebaiknya

segera dibicarakan berdua untuk dicarikan solusi yang dapat diterima

dan tidak merugikan kedua belah pihak. Dalam membicarakannya, tidak

perlu ada perasaan kalah-menang, gengsi-gengsian, dan sebagainya.

Musyawarah dari hati ke hati mencari solusi terbaik. Jika tetap tidak

terselesaikan, sebaiknya dicarikan pihak ketiga (hakam, juru damai)

dari perwakilan keluarga suami dan keluarga istri untuk menengahi

persoalan yang dihadapi. Mungkin juga bisa menghadirkan tokoh

masyarakat yang bijaksana yang dinilai mampu membantu menyelesaikan

masalah rumah tangga. Firman Allah swt:



"Jika engkau khawatir terjadi perselisihan di antara keduanya,

maka utuslah seorang hakam (juru damai) dari pihak suami dan seorang

hakam dari pihak istri. Jika kedua pihak itu menghendaki perbaikan,

Allah akan memberikan taufik-Nya di antara kedua suami-istri. Sungguh

Allah Maha Mengetahui dan Mengenal" (QS. Al-Nisa': 35)

sumber : http://masmintos.blogspot.com/2010/03/hukumnya-istri-minta-cerai-tanpa-alasan.html
Siapapun suami didunia ini pasti selalu mendambakan istri yang sholehah, namun seperti apakah istri yang sholehah itu. Sesuai sabda Nabi Muhammad SAW ciri istri yang sholehah adalah:
“Apabila diperintah ia taat, apabila dipandang menyenangkan hati suaminya, dan apabila suaminya tidak ada dirumah, ia menjaga diri dan harta suaminya.” (HR.Ahmad dan An-Nasa’i, di Hasan-kan oleh Albani dalam Irwa’ no.1786)
Mempunyai istri sholehah merupakan kebahagiaan yang tidak terungkapkan, dan istri yang sholehah adalh perhiasan yang terindah sebagaimana sabda nabi:
“Dunia adalah perhiasan (kesenangan) dan sebaik-baik perhiasan (kesenangan) dunia adalah wanita (istri) shalihah.” (HR.Muslim dari Abdullah bin Amr bin Al-Ash)
Seorang istri yang baik akan berusaha untuk melaksanakan tugas-tugas yang menjadi tanggung jawabnya. Walaupun terkadang timbul perasaan malas atau berat untuk melaksanakan sesuatu yang menjadi kewajibannya, tetapi hendaknya diingat bahwa keridhaan suami lebih diutamakan diatas perasaannya. Lihatlah apa yang dikatakan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa aalihi wasallam ketika Aisyah Radhiyallahu ‘anha bertanya:
“Siapa diantara manusia yang paling besar haknya atas (seorang) istri?” Beliau Shallallahu ‘alaihi wa aalihi wasallam menjawab, “Suaminya.. “ (HR. Hakim dan Al-Bazzar)
Dengan taat kepada suami dan tentunya dengan menjalankan kewajiban agama lainnya, dapat mengantarkan istri kepada surga-Nya. Dalam hal ini Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa aalihi wasallam telah bersabda sebagaimana diriwayatkan oleh Ibnu Hibban dan di shahihkan oleh Al-Albani:

“Bila seorang wanita telah mengerjakan shalat lima waktu dan berpuasa pada bulan Ramadhan dan memelihara kemaluannya serta taat kepada suaminya, maka kelak dikatakan kepadanya: “masuklah dari pintu surga mana saja yang engkau inginkan.”

Kemudian hendaklah istri mengingat akan besarnya hak suami atas dirinya, sampai-sampai seandainya dibolehkan sujud kepada selain Allah maka istri diperintahkan untuk sujud kepada suaminya. Sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa aalihi wasallam:

“Andaikan saja dibolehkan seseorang bersujud kepada orang lain, niscaya aku perintahkan istri untuk sujud kepada suaminya.” (HR. Tirmidzi: Hasan Shahih)

Terlalu banyak peluang bagi seorang istri untuk beribadah kepada Allah dalam rumah tangganya dan terlalu mudah dalam memperoleh pahala dalam kehidupan suami istri. Namun sebaliknya terlalu mudah pula seorang istri terjerumus kepada dosa besar kalau melanggar ketentuan yang telah Allah gariskan. Yang perlu diingat oleh istri ialah agar berupaya mengikhlaskan niat hanya untuk Allah dalam melaksanakan kewajibannya sepanjang waktu..
Apabila diperintah oleh suaminya, istri diwajibkan untuk mentaati. Dan apabila suaminya tidak ada dirumah, istri harus pandai menjaga dirinya dan kehormatannya serta menjaga amanah harta suaminya. Istri yang demikian ini akan dijaga oleh Allah sebagaimana Firman-Nya:

“ ..maka wanita yang shalihah ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena itu Allah telah memelihara (mereka).” (An-Nisa’: 34)

Adapun kriteria pertama dan ciri-ciri shalihah; Imam As-Sindi mengatakan dalam bukunya Khasyiah Sunan Nasai juz 6 hal 377: “Menyenangkan bila dipandang itu artinya indahnya penampilan secara dzahir serta akhlaq yang mulia. Juga terus menerus menyibukkan diri dalam taat dan bertaqwa kepada Allah.”

Banyak hal yang dapat menyenangkan hati suami, diantaranya: penampilan diri agar enak dipandang, dan berbicara dengan menggunakan tutur yang menyenangkan serta dalam hal pengaturan rumah mampu menciptakan suasana bersih dan nyaman.Pertanyaa yang harus kita jawab kalu senagai suami"Apakah istri kita sudah menjadi istri yang sholehah? Kalau sebagai Istri" Apakah anda sudah menjadi istri yang sholehah bagi suami anda? Coba kita reneungakn dan hayati ertanyaan ini , dan semoga bermanfaat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar